Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Fatwa MUI Jelaskan Mekanisme Penilaian Vaksin AstraZeneca

Karyawan memeriksa
Karyawan memeriksa "envirotainer" berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Maret 2021. Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca bagian awal dari batch pertama skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility tiba di Bio Farma yang selanjutnya akan diproses dan didistribusikan guna mempercepat target vaksinasi yang merata ke seluruh penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, menegaskan vaksin AstraZeneca memiliki kandungan babi. Mereka mengatakan kandungan babi ini ditemukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Namun, karena unsur kedaruratan, vaksin Covid-19 ini masih boleh dipakai.

"Kami membuat fatwa itu berdasarkan laporan LPPOM MUI. Mereka melaporkan ada tripsin dari babi. Berdasarkan laporan itulah kami membuat fatwa bahwa Vaksin AstraZeneca haram karena mengandung tripsin dari babi," kata Hasanuddin, saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Maret 2021.

Hal ini sekaligus menanggapi klarifikasi dari AstraZeneca yang membantah menggunakan unsur hewani dalam proses pembuatan vaksin mereka.

Hasanuddin mengatakan pihaknya akan lebih mempercayai LPPOM dan temuannya. Apalagi, ia mengatakan LPPOM sudah bekerja sama selama puluhan tahun dalam menentukan halal tidaknya suatu produk. "Kami Komisi Fatwa MUI punya pedoman, punya standar sendiri tentang halal haramnya suatu produk, termasuk obat-obatan, termasuk vaksin," kata Hasanuddin.

Meski begitu, ia mengatakan dalam mengkaji Vaksin AstraZeneca, pendekatan yang digunakan MUI berbeda dengan Vaksin Sinovac yang lebih dulu tiba. Pada Vaksin Sinovac, MUI mengutus langsung utusannya ke lokasi produksi vaksin di Cina, untuk menilai kehalalan vaksin tersebut.

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Hasanuddin mengatakan MUI mengambil penilaian dari pertimbangan data-data yang diterima LPPOM saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau Sinovac memang beda. Itu memang ada utusan dari MUI ke Cina sana untuk mengaudit. Kalau ini engga. Jadi LPPOM mendapatkan bahan-bahan, dan diteliti bahan-bahannya di lab dan sebagainya," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan AstraZeneca haram karena mengandung unsur tripsin babi dalam proses pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa menyatakan vaksin tersebut tetap boleh dipergunakan dengan mempertimbangkan unsur kedaruratan.

MUI menyebut ada lima alasan utama yang membuat AstraZeneca boleh digunakan. Mulai dari tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, dukungan upaya pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas alias herd immunity, hingga keterbatasan jumlah vaksin yang dimiliki pemerintah.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Distribusikan Vaksin AstraZeneca Mulai Senin Depan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BIo Farma dan Sinopharm Rintis Pengembangan Pengobatan Baru TBC

8 hari lalu

Gedung Kantor Pusat PT Bio Farma (Persero) di Bandung Jawa Barat. Bio Farma, BUMN Produsen vaksinterbesar di Asia Tenggara, menjadi  Holding BUMN FarmasiBersama dua BUMN lainnya, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
BIo Farma dan Sinopharm Rintis Pengembangan Pengobatan Baru TBC

Kerja sama Bio Farma dan Sinopharm terjalin sejak 2020 lewat perjanjian pembelian 7,5 juta dosis vaksin Covid-19 pada tahun itu.


JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

14 hari lalu

J.co Donuts
JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

JCO Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal. PT Sucofindo membantu BPJPH dalam proses pembuatan hingga penyerahan Sertifikat Halal tersebut.


Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

26 hari lalu

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam bank syariah?


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

27 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

27 hari lalu

BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) segera memulihkan layanannya. Wakil Ketua Umum atau Waketum MUI Anwar Abbas buka suara mengenai hal ini.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

27 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

29 hari lalu

Jatanras Polda Metro Jaya  menunjukan pistol Air Gun jenis glok-17 saat rilis pengungkapan penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

Tiga orang yang membantu Mustopa NR, tersangka penembakan kantor MUI, memperoleh senjata air gun dan KTA itu telah ditangkap Polda Metro Jaya.


Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

29 hari lalu

Wajah terduka pelaku penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

Jenazah pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa NR telah diambil pihak keluarga. Proses autopsi di RS Polri tuntas dan diserahkan ke penyidik.


Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

32 hari lalu

Dokter forensik Polri menyatakan tersangka penembakan kantor MUI Mustopa NR, yang mengaku wakil nabi, meninggal akibat penyakit jantung, Jumat 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

Mustopa NR beraksi sendirian sambil membawa pistol air gun yang dibawa. Dia mengancam petugas di kantor MUI pusat hingga melukai tiga staf


Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

32 hari lalu

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI, ingin mencari eksistensi karena tak kunjung diakui sebagai wakil nabi.