Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Disebut Mengelola 1,6 Juta Paket

Reporter

image-gnews
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.  KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara, disebut mengelola 1,6 juta paket dari total 1,9 juta paket bansos. Paket pengadaan tersebut untuk penanganan Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial tahun Anggaran 2020 berupa pengadaan Bantuan Sosial Sembako pada Juni dan Juli 2020.

"Saya dan saudara Matheus Joko Santoso pernah mendapat arahan di rumah dinas menteri dan di kantor," kata Adi Wahyono, Kepala Biro Umum Kementerian Sosial saat diperiksa KPK.

Adi menjelaskan bahwa sisanya dikelola oleh PPK untuk kepentingan Bina Lingkungan terhadap vendor-vendor mengajukan langsung penawaran. "Adapun besaran komitmen pembayaran yang harus disetorkan oleh vendor adalah senesar Rp 10 ribu per paket sebagaimana arahan pak menteri," ujarnya.

Dalam sidang di Tipikor pada Senin 8 Maret lalu, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap bahwa Juliari Batubara menargetkan penerimaan Rp35 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. "Dalam BAP saudara No 78 saudara mendapat penyampaian dari Pak Adi bahwa beliau mengatakan beliau dan Kukuh akan mengumpulkan uang sebesar Rp35 miliar sesuai permintaan Juliari Batubara, kemudian saudara baru bisa mengumpulkan tepatnya Rp14,7 miliar betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK, M Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

"Iya, saya berikan buku catatan fee ke Pak Adi lalu Pak Adi serahkan ke Pak Menteri," jawab Matheus Joko Santoso.

Baca: Kasus Bansos, KPK Dalami Pemberian Uang ke Juliari Batubara Lewat 2 Vendor

Ia bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke, yang didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19. "Saya dipanggil Pak Menteri dan diminta ada fee Rp10.000 per paket agar disediakan oleh semua penyedia," ungkap Adi yang juga menjadi saksi lewat sambungan konferensi video.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pada pengadaan tahap pertama, banyak vendor yang tidak bisa memenuhi target kuota yang direncanakan sehingga waktunya molor. "Di awal saya diberitahu Pak Kukuh Ari Bowo (staf khusus menteri) kalau ada permintaan dari Pak Menteri mengenai istilahnya fee atau apapun yang jelas ada permintaan itu. Ya saya kaget dan bingung karena saya ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," kata dia.

Namun dia mengaku tidak menolak atau mengiyakan permintaan itu. "Saya hanya lapor ke Pak Dirjen dan Pak Sekjen, yang menyampaikan Pak Menteri langsung dan Pak Kukuh untuk memperjelas," kata dia.

Ia mengaku tidak yakin dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga meminta pendapat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono, dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial, Pepen Nazaruddin.

"Saya ingin atasan saya tahu dan mungkin bisa mengambil langkah karena ini bukan tanggung jawab saya, saya hanya melaksanakan pekerjaan tapi yang itu ada risikonya," kata dia.

Saat dia mengungkapkan permintaan fee ke Joko, ternyata Joko sudah mengumpulkan sekitar Rp8 miliar dari tahap I bansos. "Dia (Joko) sampaikan sebagian ada yang membantu ada yang gak beri, tahap pertama jumlahnya sekitar Rp8 miliar," kata dia.

Sedangkan Santoso mengatakan permintaan fee itu dilakukan karena Kementerian Sosial tidak mendapat uang untuk membiayai penyelenggaraan bansos. "Tidak ada dana operasional untuk menjalankan kegiatan ini jadi bansos hanya murni untuk bantuan, tidak ada anggaran monitoring, tim kerja, rapat makan operasional, saat WFH mau tidak mau kalau tidak jalan saya terima," kata dia. Mereka berdua pun mengaku penentuan perusahaan berasal dari referensi orang-orang dalam rapat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

1 jam lalu

Seorang nenek dan cucunya membawa paket sembako di Kelurahan Braga Bandung, Jawa Barat, 2 April 2024. Kementerian Sosial membagikan paket sembako untuk 323 penerima bantuan terdampak banjir bandang yang terverifikasi berupa beras 10 kg, susu, minyak goreng, kecap, dan minyak kayu putih. TEMPO/Prima Mulia
Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

Sejumlah Bansos akan cair setelah Lebaran 2024, di antaranya PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

10 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepuasan kepada kinerja Presiden Jokowi berada di angka 76,2 persen.


Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

14 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

Prabowo menilai bahwa tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

16 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).