TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini banyak memakan korban.
"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE)," kata Mahfud MD, Sabtu, 20 Maret 2021.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal-pasal ini kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor. Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, presiden sudah memerintahkan melakukan revisi jika diperlukan sebagai bentuk penyelesaian jangka panjang kasus semacam ini. Saat ini, tim kajian UU ITE masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi tersebut.
Sementara itu, Mahfud mengklaim penyelesaian jangka pendek sudah dilakukan presiden, salah satunya dengan memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.
"Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," kata dia.
Sebab, Mahfud menegaskan, presiden tidak bisa mengintervensi kasus hukum seperti kasus UU ITE jika sudah masuk pengadilan. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan majelis hakim. "Kan tidak bisa presiden mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: Konsumen Klinik Kecantikan di Surabaya Jadi Tersangka UU ITE