TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara, eks menteri sosial.
"Saksi atas nama Tunggul dan Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, dan Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Dua perusahaan itu, kata Ali, menjadi vendor dalam pengadaan bansos Covid-19. Melalui tiga saksi itu, penyidik mendalami pengetahuan proyek pengadaan tersebut.
"Serta mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Batubara) ke tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono menjadi tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari menarik komitmen fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap bansos yang disalurkan di wilayah Jabodetabek.
Dua pengusaha yang telah didakwa memberikan suap dalam kasus bansos adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Meski demikian, Juliari Batubara diduga menerima duit tak cuma dari pengusaha tersebut. KPK menduga total uang yang telah diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini adalah Rp 17 miliar.
ANDITA RAHMA