Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Gelar Sosialisasi Kabel dan Pipa Bawah Laut

image-gnews
Terbitkan Aturan Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut
Terbitkan Aturan Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut
Iklan

INFO NASIONAL – Pemerintah secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari lalu. Hal ini menjadi solusi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono bahwa permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020.

Untuk menjelaskan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin, 22 Maret 2021.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut kepada para pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu di Jakarta.

Tebe juga menegaskan bahwa Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam penataannya, para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel yang terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” ucap Tebe.

Untuk memastikan agar alur pergelaran kabel terhindarkan dari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, maka setiap aktivitas penggelaran pipa dan kabel bawah laut perlu dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL. Hal ini kemudian dimasukkan ke dalam Peta Laut yang merupakan pedoman bagi kegiatan pelayaran secara internasional, sebagaimana penjelasan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL, Laksamana Muda Agung Prasetiawan.

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, antara lain melalui pendataan terhadap pipa dan kabel bawah laut yang sudah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, dilakukan identifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur. Selanjutnya, perlu diatur proses bisnis perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Untuk itu, pada tahap awal perlu dilakukan sosialisasi tentang Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta Kementerian/Lembaga, instansi daerah, BUMN, swasta dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Tebe.

Sosialisasi yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan sebagai pembicara utama dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebagai pembicara kunci.

Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara yang berasal dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Komandan Pusat Hidro Oseanografi, TNI AL.

Selain itu, Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pihak yang menangani pelaksanaan urusan pipa dan kabel bawah laut di KKP.

“Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini pun akan bisa disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat melalui kanal Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Tebe.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.