TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menyatakan tudingan Amien Rais soal masa jabatan presiden 3 periode seperti mimpi di siang bolong.
"Mimpi di siang bolong, disamber petir tiba-tiba bangun 'Oh Pak Jokowi mau 3 periode nih'. Padahal enggak punya dasar dan argumentasi yang kuat terhadap persoalan ini," kata Irfan dalam diskusi Polemik, Sabtu, 20 Maret 2021.
Irfan mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 perubahan pertama. Bunyinya presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Irfan, tudingan Amien Rais bahwa pemerintah menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi paradoks dengan tindakannya pada era 1998. Sebab, Amien merupakan tokoh yang paling getol terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden setelah kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres itu kan semangat reformasi yang kita ketahui bersama pada era 98. Jadi, kami berkeyakinan Pak Jokowi tidak punya niat, ambisi untuk melanggar konstitusi negara," ujarnya.
Sebelumnya, Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021 ihwal masa jabatan presiden.
Baca juga: Golkar dan NasDem Anggap Amandemen UUD 1945 Belum Diperlukan
FRISKI RIANA