TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, berencana memanggil jajarannya di provinsi dan kabupaten kota ihwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Kalsel sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk berkoordinasi dan membicarakan hal-hal teknis untuk pelaksanaannya," kata Ilham kepada Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.
Ilham mengatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang KPU harus menyiapkan kembali anggaran dan logistik.
Salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kalimantan Selatan. Jumat kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020, yakni soal penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Enam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar).
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilgub Kalsel ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Menang di MK, Denny Indrayana Ajak Pendukung Kawal Pemungutan Suara Ulang
FRISKI RIANA