TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah tim kuasa hukum Rizieq Shihab dilarang masuk ke dalam persidangan atas perintah jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki wewenang untuk menyulitkan pihak yang berperkara untuk hadir di persidangan.
"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Rizieq Shihab yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena tim JPU tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini, 19 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim penasihat hukum Rizieq Shihab dihadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang.
Mereka diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang menghadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan bahwa aturan siapa saja yang diperkenankan hadir di persidangan sudah menjadi ketentuan majelis hakim.
Sedangkan Polri, kata Rusdi, hanya bertugas mengamankan jalannya persidangan. "Polri hanya mengamankan bagaimana mekanisme persidangan berjalan itu. Itu sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Ada hakim, ada jaksa," kata dia.
ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG