TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin AstraZeneca boleh digunakan untuk saat ini, meski memiliki kandungan tripsin babi di dalamnya. Atas nama kedaruratan kesehatan dan beberapa pertimbangan lain, MUI memastikan vaksin bisa tetap digunakan.
Meski begitu, Komisi Fatwa MUI memberikan enam rekomendasi pada pemerintah dalam keputusannya terkait AstraZeneca ini.
"Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam, dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.
Selain itu, Asrorun mengatakan MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk terus memastikan vaksin Covid lain yang akan digunakan, agar tersertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Hal ini, kata dia, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Rekomendasi berikutnya, adalah pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Selain itu, pemerintah juga direkomendasikan tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
Rekomendasi terakhir ditujukan MUI pada umat Islam di Indonesia secara umum. "Mengimbau seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, doa, munajat, terlebih menyongsong kehadiran Bulan Ramadan," kata Asrorun.
Ia pun berpesan di masa darurat pandemi MUI juga mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tak ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi, kata dia, perlu dilakukan agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi.