INFO NASIONAL - Sejak 2018, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS) dan United Nations Development Programme (UNDP) melalui Proyek Global Marine Commodities (GMC) telah bekerja sama dengan Asosiasi Kepiting Renang Biru Indonesia (APRI) dan Indonesia.
Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline (AP2HI) untuk mempercepat arus utama keberlanjutan di Blue Swimming Crab (BSC) dan perikanan tuna pole and line.
Baca Juga:
Sebagai salah satu produsen utama ikan dunia, kiprah dan kemajuan Indonesia dalam mengelola perikanannya, dalam beberapa hal, akan selalu berdampak pada perikanan dunia. Misalnya, dalam menantang penangkapan ikan ilegal di perairannya, Indonesia berkontribusi untuk mengungkap praktik ilegal yang diterima secara luas sebagai pendorong utama penangkapan ikan berlebihan secara global serta berbagai kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia yang besar.
Dalam beberapa dekade terakhir Indonesia juga telah menjadi salah satu negara besar yang melaksanakan proyek perbaikan perikanan (FIP), sebuah upaya multi-pemangku kepentingan untuk mempromosikan keberlanjutan perikanan tertentu (baik perikanan tersebut bermaksud untuk mengejar sertifikasi ekolabel atau tidak).
FIP mengidentifikasi masalah lingkungan yang perlu ditangani, menetapkan tindakan prioritas yang akan dilakukan dan mengawasi rencana tindakan yang diadopsi, yang umumnya mencakup tiga aspek, yaitu kesehatan stok, dampak terhadap lingkungan dan pengelolaan yang efektif.
Baca Juga:
Selama periode kerja Proyek GMC dengan industri perikanan dan Pemerintah Indonesia, FIP terus membuat perbedaan di Indonesia dan lanskap perikanan global. Kemajuan ini juga diperhatikan oleh pemerintah.
“Perjalanan perikanan tuna pole and line menuju sertifikasi ekolabel diharapkan dapat menghasilkan pembelajaran dan praktik terbaik serta motivasi bagi perikanan Indonesia lainnya yang juga berupaya memasuki pasar global untuk makanan laut yang berkelanjutan,” ujar Sri Yanti, Direktur Kelautan dan Perikanan di BAPPENAS.
Kemajuan penting lainnya disorot oleh Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 2020-2024, di mana Indonesia akan mempercepat pelaksanaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Didirikan berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 33 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, WPP diidentifikasikan sebagai kawasan pengelolaan perikanan, budidaya, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, tambahan zona dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.(*)