TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar dan Partai NasDem Majelis Permusyawaratan Rakyat menilai amandemen Undang-undang Dasar 1945 belum perlu dilakukan saat ini. Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena beralasan seluruh elemen bangsa, terutama pemerintah mestinya berfokus mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa amandemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di dalam masa pandemi Covid-19, adalah langkah gegabah," kata Idris dalam keterangannya, Jumat, 19 Maret 2021.
Idris mengatakan pembahasan oleh Badan Kajian MPR saat ini sebenarnya hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2014-2019. Salah satu poin rekomendasi adalah sistem pembangunan nasional dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang kemudian oleh Badan Kajian MPR disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Idris, konsekuensi dari rencana adanya PPHN inilah yang sebetulnya menjadi pangkal masalah. Sebab untuk melahirkan PPHN, kata dia, diperlukan penambahan pasal dalam konstitusi yang mengatur kewenangan MPR membuat ketetapan (Tap) MPR. Ini berimplikasi pada amandemen UUD 1945.
Pada dasarnya, kata Idris, Fraksi Golkar dapat menerima jika tetap diperlukan pembuatan PPHN. Namun, ia menilai produk hukum berupa undang-undang pun sudah cukup untuk mengakomodasi PPHN tersebut.
Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, menyatakan pendapat senada. Menurut Taufik, NasDem menilai saat ini belum perlu dilakukan amandemen kelima terhadap konstitusi.
"Lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong royong menghadapi penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Taufik secara terpisah.
Taufik sekaligus membantah adanya wacana penambahan periode masa jabatan presiden oleh MPR. Menurut dia, wacana itu dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata.
NasDem, ujar Taufik, menilai UUD 1945 saat ini telah lengkap mengatur prinsip-prinsip bernegara, demokrasi, ketatanegaraan dan pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Dia berpendapat yang diperlukan saat ini ialah pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Nilai-nilai konstitusi harus membumi, mewujud dalam setiap pelaksanaan kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembatasan masa jabatan Presiden," kata Taufik.