Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga ikut mendukung rencana ini. Bahkan ia berjanji memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021. Azis mengatakan sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.
“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, pasal 26 tentang penghapusan informasi, pasal 36 tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses," ujar Azis. Menurut dia, hal itu menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,” kata Azis.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 memang menjadi perdebatan. Namun demikian, politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.
“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Ia menyatakan punya data ihwal adanya kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. "Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata TB Hasanuddin.
TB menyarankan agar dibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial (Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2). “Tapi kalau membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata dia ihwal UU ITE.
Baca juga: Tunggu Revisi UU ITE, Bagir Manan Usulkan Relaksasi Penerapannya