TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi jika kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai pada Juli.
"Rasa-rasanya agak terlalu prematur kalau Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) mengatakan sekolah siap tatap muka bulan Juli. Karena dua syarat utama belum terpenuhi," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Tempo, Jumat, 19 Maret 2021.
Satriwan menerangkan syarat pertama adalah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang berjalan lambat. Berdasarkan data yang dihimpun P2G per Kamis, 18 Maret 2021, mayoritas guru dan tenaga kependidikan belum menerima vaksinasi Covid-19. Misalnya di Bintan, mayoritas guru SMA sudah didata sejak lama namun belum juga mendapat vaksin.
Kemudian di Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor belum merata vaksinasi Covid-19. "Baru sekolah negeri itu sebagian. Sedangkan sekolah swasta belum," katanya.
DKI Jakarta, kata Satriwan, baru guru sekolah negeri yang divaksinasi. Sedangkan guru sekolah swasta mayoritas belum. Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, vaksinasi guru SD juga belum merata. Bahkan Kota Manokwari, Papua Barat, belum mendapat vaksinasi karena menunggu tenaga kesehatan dan TNI Polri selesai vaksin.
Syarat berikutnya, Satriwan menyebutkan baru 52,42 persen dari 534.827 satuan pendidikan yang sudah mengisi daftar periksa Kemendikbud terkait kesiapan belajar tatap muka. "Yang belum mengisi kesiapan sarana prasarana, infrastruktur sekolah ini 47,58 persen, separuhnya," kata dia.
Dalam daftar periksa yang dibuat Kemendikbud ada 11 variabel yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Yaitu ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalin, disinfektan. Kemudian ketersediaan fasilitas kesehatan, menerapkan area wajib masker, thermogun.
Lalu pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol, yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Variabel terakhir adalah membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski 52,42 persen sekolah sudah mengisi daftar periksa, Satriwan meminta Kemendikbud dan pemerintah daerah melakukan verifikasi. "Mengkroscek betul enggak yang mereka isi," katanya.
Satriwan mengatakan dua syarat utama itu harus terpenuhi sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai. "Kalau tidak patuhi protokol kesehatan dan sarana prasarananya tidak lengkap, tentu memperpanjang pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Paparkan Sisi Negatif Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka
FRISKI RIANA