TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan keputusan tentang hukum vaksinasi Covid-19. Dalam surat bertanggal 10 Maret 2021 tersebut, mereka menyatakan vaksinasi hukumnya adalah wajib.
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, disebutkan, alasan pertama adalah karena ikhtiar menghindarkan diri dan orang di sekitar dari penyakit, adalah kewajiban bersama sebagai warga Indonesia.
"Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah, maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara' adalah dilarang (haram)," tulis surat keputusan tersebut.
PWNU Jawa Timur juga menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 adalah upaya paling efektif dalam penanganan penyebaran Covid-19. Karena itu, upaya ini harus diutamakan dan diprioritaskan.
Mereka pun mengatakan jenis vaksin yang digunakan akan mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan. Vaksin yang digunakan harus suci dan tak terdapat kandungan najis sama sekali sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain.
PWNU Jawa Timur juga mengimbau agar dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, pemerintah mulai dari Pusat hingga daerah, benar-benar melaksanakannya dengan sepenuh hati, jujur, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi, Jokowi Berharap Aktivitas Keagamaan Bisa Pulih