TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan alasan nilai aset kasus dugaan korupsi PT Asabri sementara terkumpul belum menutupi hingga setengah dari nominal kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan sembilan tersangka mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Menurut Febrie, salah satu alasannya adalah lantaran Asabri memiliki tersangka yang sama dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Alhasil, aset tersangka pun juga beririsan dengan yang sudah disita di kasus Jiwasraya.
"Karena Jiwasraya kan memang sudah banyak upaya penyidik untuk melakukan penyitaan. Nah, di Asabri ini karena pelakunya sama, Bentjok (Benny Tjokrosaputro) dan Heru Hidayat maka penyidik terus terang berupaya keras ya, untuk mencari sisa-sisa aset," ujar Febrie kepada Tempo pada Jumat, 19 Maret 2021.
Selain itu, dalam perkara Asabri, kata Febrie, penyidik menemukan beberapa aset yang menggunakan nama orang lain. Sehingga, penyidik perlu memastikan lebih lanjut status aset-aset tersebut sebelum melakukan penyitaan. "Itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," kata Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul sampai saat ini belum menutupi kerugian negara. Bahkan, belum mendekati setengah dari Rp 23 triliun. "Belum, masih jauh jumlahnya dari dugaan kerugian negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca juga: Kasus Asabri: Tanah Benny Tjokro untuk Lapangan Golf Kena Sita Kejagung
ANDITA RAHMA