TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan perkawinan anak dapat menghilangkan kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas dan mendapatkan pekerjaan layak.
"Perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas serta mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membangun kehidupan yang sejahtera," kata Mendikbud Nadiem yang hadir secara virtual dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, Kamis 18 Maret 2021.
Oleh karena itu Nadiem meminta agar semua pihak mencegah terjadinya praktik perkawinan di bawah umur yang akan berdampak negatif pada kualitas hidup anak. Nadiem menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun.
"Batas minimal umur perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki," katanya.
Menurutnya pada usia tersebut seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Namun pada kenyataannya, angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia masih tinggi yaitu 11,2 persen. "Indonesia menduduki urutan tertinggi ke 8 di dunia dan ke 2 di ASEAN untuk perkawinan anak," kata Nadiem Makarim.
Baca: Muhadjir Minta MUI Terbitkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak