TEMPO.CO, Jakarta - Selain PT Jhonlin Baratama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah 3 rumah di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021. Penggeledahan diduga terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan ini. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara ini.
"Selanjutnya KPK akan melakukan analisis untuk dilakukan penyitaan," kata Ali, Kamis, 18 Maret 2021.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajam Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pajak ini.