TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata pada hari ini, Kamis, 18 Maret 2021.
"Kerja sama ini sangat penting. Ke depan, saya berharap fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim bisa lebih efektif. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Yudisial melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing," kata Mukti melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Maret 2021.
Selain itu, KY juga berencana untuk menyosialisasikan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para jaksa. Serta, meminta peningkatan upaya pendampingan di Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Menanggapi KY, Burhanuddin mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara pihaknya dengan KY sebenarnyan telah ada.
"Namun, perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau substansi kerja sama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi," ucap ST Burhanuddin. Ia pun berharap, kerja sama dengan Komisi Yudisial dapat berjalan optimal.
Baca juga: Pakar Sebut Vonis Rendah Nurhadi Timbulkan Tanda Tanya