TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit suap kepada Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial Covid-19. KPK mendalami aliran tersebut saat memeriksa empat perusahaan yang menjadi vendor.
Keempat saksi yang diperiksa adalah, Kunto dari PT Dharma Lantara Jaya; Joyce Josephine dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Jonni Sitohan, Direktur PT Riskaindo Jaya; dan Raka dari PT Afira Indah Megatama.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menggali soal aliran duit dari perusahaan kepada Juliari dan bawahannya Matheus Joko Santoso.
“Tim penyidik KPK masih mendalami, di antaranya soal perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui MJS,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Moto dari PT Asricitra Pratama. Namun, dia mangkir.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari, dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono menjadi tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari menarik komitmen fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap bansos Covid-19 yang disalurkan di wilayah Jabodetabek.
Dua pengusaha yang telah didakwa memberikan suap itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Meski demikian, Juliari Batubara diduga menerima duit tak cuma dari pengusaha tersebut. KPK menduga total uang yang telah diterima Juliari dalam perkara ini adalah Rp 17 miliar.
Baca juga: Anak Buah Juliari Batubara Akui Beri Duit ke Ketua PDIP Kendal