NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial AR yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal yang sah.
Pemegang status Warga Negara Malaysia itu ditahan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik (Nunukan) pada 12 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak pada konferensi pers di kantor setempat, Selasa 16 Maret.
Washington menjelaskan, AR sebelumnya masuk ke Indonesia dan bekerja di sebuah tambak ikan di Kota Tarakan milik seorang Warga Negara Indonesia, tepatnya di Muara Bulungan sejak November 2019. Lokasi tambak ikan tersebut berada di tengah laut, sehingga jauh dari pemantauan dan pengawasan instansi terkait di wilayah tersebut.
Washington mengungkapkan AR masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Jalur masuk tersebut diduga belum dipantau secara maksimal oleh petugas. “Dari pengakuannya, AR ini melintas lewat jalur tidak resmi dan juga tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujarnya.
Awalnya AR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Namun setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa AR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa yang sah. Karena itu, penyidik keimigrasian selanjutnya menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan AR sebagai tersangka.
Menurut Washington, selama di Indonesia AR hanya memegang Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak. AR juga mengaku mendapat upah selama bekerja di Indonesia berkisar antara Rp. 2 juta-Rp 3 juta tiap bulan, tergantung banyaknya hasil panen tambaknya.
“Hasil penyelidikan kami, AR bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan, jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” katas Washington.
Kini berkas penyidikan kasus AR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Penyidik Imigrasi Nunukan juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Nunukan untuk menunggu proses persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.