Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Nunukan Tahan Pekerja Ilegal Warga Malaysia

image-gnews
Iklan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial AR yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal yang sah.

Pemegang status Warga Negara Malaysia itu ditahan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik (Nunukan) pada  12 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak pada konferensi pers di kantor setempat, Selasa 16 Maret.

Washington menjelaskan, AR sebelumnya masuk ke Indonesia dan bekerja di sebuah tambak ikan di Kota Tarakan milik seorang Warga Negara Indonesia, tepatnya di Muara Bulungan sejak November 2019. Lokasi tambak ikan tersebut berada di tengah laut, sehingga jauh dari pemantauan dan pengawasan instansi terkait di wilayah tersebut. 

Washington mengungkapkan AR masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Jalur masuk tersebut diduga belum dipantau secara maksimal oleh petugas. “Dari pengakuannya, AR ini melintas lewat jalur tidak resmi dan juga tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujarnya.

Awalnya AR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Namun setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa AR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa yang sah. Karena itu, penyidik keimigrasian selanjutnya menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan AR sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Washington, selama di Indonesia AR hanya memegang Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak. AR juga mengaku mendapat upah selama bekerja di Indonesia berkisar antara Rp. 2 juta-Rp 3 juta tiap bulan, tergantung banyaknya hasil panen tambaknya. 

“Hasil penyelidikan kami, AR bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan, jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” katas Washington.

Kini berkas penyidikan kasus AR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Penyidik Imigrasi Nunukan juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Nunukan untuk menunggu proses persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

4 jam lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

22 hari lalu

Salah satu peserta menunjukkan surat ucapan selamat atas kelulusan dalam wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. Dalam sidak tersebut petugas menemukan ribuan peserta wisuda ilegal yang mendapatkan gelar S1 dan D3 dengan ijazah palsu tanpa harus mengikuti perkuliahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

Kemenag akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi akreditasi.


Terjerat Skandal dengan Perempuan, PM Peru Mengundurkan Diri

23 hari lalu

Kepala staf Peru Alberto Otarola. Cris Bouroncle/Pool via REUTERS
Terjerat Skandal dengan Perempuan, PM Peru Mengundurkan Diri

PM Peru Alberto Otarola mengumumkan pengunduran dirinya setelah percakapan dengan kekasihnya beredar di media


Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

31 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Dalam persidangan Dito Mahendra, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi.


Retno Marsudi Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

34 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa
Retno Marsudi Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal.


Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

38 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa bakal menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara hari ini.


Kapolda Bangka Belitung Akan Tindak Tegas Tambang Timah Ilegal Beroperasi Dekat Bandara Depati Amir

53 hari lalu

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing kesal dan emosi saat melihat langsung dampak penambangan timah ilegal yang beroperasi dekat landasan dan terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO/servio maranda
Kapolda Bangka Belitung Akan Tindak Tegas Tambang Timah Ilegal Beroperasi Dekat Bandara Depati Amir

"Dirkrimsus tolong tindak tambang ini. Tangkap saja semuanya. Kalau ada yang masuk, langsung tangkap," kata Kapolda Bangka Belitung.


Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

53 hari lalu

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison.
Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

57 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.