TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyayangkan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ia mengatakan hal ini membuat demokrasi Indonesia semakin mundur. Syaikhu menegaskan UUD 1945 pasal 7 telah tegas mengatur jabatan Presiden hanya dua periode.
"Pentingnya pembatasan jabatan Presiden adalah untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Syaikhu dalam pidato politiknya di Penutupan Rakernas PKS, Kamis, 18 Maret 2021, di Jakarta Selatan.
Syaikhu mengatakan pembatasan dua periode masa jabatan presiden adalah untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Rakyat, kata dia, harus diberikan pilihan calon-calon presiden baru yang akan memimpin Indonesia ke depan.
"PKS meyakini bahwa negeri ini memiliki banyak stok pemimpin dan tokoh yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan akseptabilitas untuk memimpin Indonesia ke depan," kata Syaikhu.
Ia mengingatkan Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong oleh para pendiri bangsa. Mereka mewariskan konsep demokrasi permusyawaratan dan perwakilan.
Namun ia mengatakan belakangan demokrasi di Indonesia perlahan-lahan menuju jurang kehancuran. Hal ini ia dasarkan pada kebebasan sipil semakin menurun, indeks demokrasi terus merosot, dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi semakin menjadi-jadi.
"Hari-hari ini kita menyaksikan bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran. Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, Indonesia gagal melakukan konsolidasi demokrasi," kata Ahmad Syaikhu menyinggung soal masa jabatan presiden.
Baca juga: Pengamat Nilai Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas Lagi