TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyebut rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di malam hari saat Ramadan, akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
"Nanti akan kita matangkan, didiskusikan lebih lanjut. Pengaturannya nanti seperti apa, kemudian juga kita tidak mau nanti justru kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang? Karena juga sebagian melakukan ibadah malam hari," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual yang ditayangkan ulang, Kamis, 18 Maret 2021.
Kemenkes, lanjut Nadia, harus mempertimbangkan aspek visibilitas pelaksanaan vaksinasi pada Ramadan mendatang. "Apakah kita buka pukul 9 malam atau bagaimana, kita lihat visibilitas dan sebagainya, tapi itu memungkinkan," tuturnya.
Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," demikian bunyi Fatwa MUI yang diputuskan dalam rapat pleno, Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam, karena pada siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
DEWI NURITA