Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik UGM Ungkap Mudarat Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa, 16 Maret 2021. Pemerintah pusat akan membuka dan membangkitkan pariwisata Bali dengan menggiatkan vaksinasi masal bagi masyarakat, tokoh agama dan pekerja wisata di tiga wilayah prioritas yaitu Ubud, Sanur dan Nusa Dua guna menjadikan kawasan tersebut zona hijau atau bebas Covid-19. ANTARA/Fikri Yusuf
Presiden Joko Widodo berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa, 16 Maret 2021. Pemerintah pusat akan membuka dan membangkitkan pariwisata Bali dengan menggiatkan vaksinasi masal bagi masyarakat, tokoh agama dan pekerja wisata di tiga wilayah prioritas yaitu Ubud, Sanur dan Nusa Dua guna menjadikan kawasan tersebut zona hijau atau bebas Covid-19. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isu rencana mengubah masa jabatan presiden dari maksimal dua kali periode menjadi tiga periode memanaskan konstelasi politik nasional. Adalah Amien Rais yang mengungkapkan adanya skenario presiden 3 periode, yang dengat cepat dibantah oleh Presiden Jokowi.    

Pandangan akademis diungkapkan pakar politik pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim yang mengatakan masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” katanya seperti dikutip Tempo dari laman resmi UGM.

Menurut Abdul Gaffar Karim, di dalam dunia demokrasi modern telah ada kesepakatan bahwa penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi, dimana kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan. Melainkan harus menyebar seluas mungkin.

Karena itulah, ia menilai perlunya dibuat mekanisme sirkulasi rutin dalam pengelolaan negara. Seperti pemilihan kepala daerah dan negara secara berkala.  “Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” ujarnya.

Dosen FISIPOL UGM ini menjelaskan ada dua jenis pembatasan kekuasaan. Keduanya adalah pembatasan legal dan pembatasan etik. Pertama, pembatasan legal yang dilakukan dengan aturan resmi. Seperti regulasi dan konstitusi, melalui pemilihan kepala daerah dan negara, maksimal dua kali.

Sedangkan pembatasan etik adalah pembatasan yang tidak tertulis di dalam hukum. Meskipun begitu, tetap harus menjadi kesepakatan bersama. Abdul Gaffar Karim memberikan contoh, di mana penguasa diharapkan untuk tidak mendorong keluarga dekatnya meneruskan kekuasaan. Meskipun sebenarnya hal itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tetapi ada batasannya secara etika politik.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi modern,” tuturnya.

Apabila rencana perubahan masa jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode, kata dia, akan semakin menguatkan posisi kekuasaan presiden. Karena, nsemakin lama suatu kekuasaan berlangsung, kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya juga semakin kuat.

“Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya. Sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” lanjutnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, rencana tersebut dianggap Abdul Gaffur Karim akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Sebab ada satu kekuatan yang terlalu kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara menyebut tidak mungkin jika jabatan presiden 3 periode. Sebab, telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Mengamandemen UUD, kata Andy bukanlah hal yang tidak mungkin. Namun dengan peta politik saat ini, amandemen UUD sulit dilakukan.

Semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan presiden, menurut Andy sudah dibatasi oleh pasal 7 UUD 1945 yang baru. Sebelumnya, diatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.

Namun setelah amandemen, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, kemudian dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Tetapi, dibatasi hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegas Andy.

Menanggapi ramainya tanggapan tekait rencana tersebut, Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR menampiknya. Ia memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amendemen UUD 1945 dalam hal memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.

“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga:  Seperti Sukarno dan Soeharto, Pengamat Menduga Jokowi Tergoda Masa Jabatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

32 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

1 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

3 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?