TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun kata dia, permohonan itu belum diproses lantaran terkendala pandemi Covid-19.
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika, tapi karena Covid-10, katanya nih, karena Covid-19 belum diproses," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.
Yasonna mengatakan Orient Riwu Kore memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada April 2024, sedangkan paspor Amerika Serikatnya berlaku hingga 2027. Yasonna mneyebut informasi ini didapat setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menghubungi Orient melalui sambungan telepon.
Menurut Yasonna, ada dua hal yang ditengarai membuat Orient mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pertama, Orient menikah dengan seorang warga negara Amerika. Kedua, Orient memiliki seorang putra yang berprofesi sebagai militer Amerika dan bekerja di proyek strategis di Negeri Abang Sam itu.
"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah, di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga (anaknya) bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan, menurut Undang-undang Kewarganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan statusnya sebagai WNI. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 itu, kata dia, seorang laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.
Laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia juga tak dapat membatalkan status kewarganegaraan Orient. Ia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus diajukan melalui permohonan legal formal.
Sedangkan hingga kini, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh permohonan pengajuan pembatalan kewarganegaraan Orient Riwu Kore, baik dari yang bersangkutan maupun dari lembaga resmi lainnya.
"Kalau kami membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Undang-undang kita tidak mengenal stateless," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Maka dari itu, Yasonna melanjutkan, pemerintah masih berhati-hati menilai dan membahas persoalan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih tersebut. Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya untuk mengambil kebijakan perihal ini.
Pemerintah telah menunda pelantikan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih. Sedianya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilakukan paling lambat pada 17 Februari lalu.
Yasonna mengakui undang-undang memang melarang warga negara asing menjadi pejabat publik di Indonesia. Namun, imbuh dia, ada pertimbangan administratif termasuk pengajuan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat yang kabarnya diajukan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. kewar"Karena pertimbangan-pertimbangan secara administratif dan lain-lain, adanya pengajuan renunciation kewarganegaraan dan lain-lain yang sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, ini beberapa kendala," kata Yasonna.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Ditunda