Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yasonna: Bupati Sabu Raijua Terpilih Sudah Ajukan Pembatalan Kewarganegaraan AS

image-gnews
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan setelah disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS, namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya. Facebook.com
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan setelah disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS, namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun kata dia, permohonan itu belum diproses lantaran terkendala pandemi Covid-19.

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika, tapi karena Covid-10, katanya nih, karena Covid-19 belum diproses," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.

Yasonna mengatakan Orient Riwu Kore memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada April 2024, sedangkan paspor Amerika Serikatnya berlaku hingga 2027. Yasonna mneyebut informasi ini didapat setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menghubungi Orient melalui sambungan telepon.

Menurut Yasonna, ada dua hal yang ditengarai membuat Orient mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pertama, Orient menikah dengan seorang warga negara Amerika. Kedua, Orient memiliki seorang putra yang berprofesi sebagai militer Amerika dan bekerja di proyek strategis di Negeri Abang Sam itu.

"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah, di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga (anaknya) bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, menurut Undang-undang Kewarganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan statusnya sebagai WNI. Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 itu, kata dia, seorang laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.

Laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia juga tak dapat membatalkan status kewarganegaraan Orient. Ia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, pembatalan kewarganegaraan harus diajukan melalui permohonan legal formal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan hingga kini, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh permohonan pengajuan pembatalan kewarganegaraan Orient Riwu Kore, baik dari yang bersangkutan maupun dari lembaga resmi lainnya.

"Kalau kami membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Undang-undang kita tidak mengenal stateless," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Maka dari itu, Yasonna melanjutkan, pemerintah masih berhati-hati menilai dan membahas persoalan terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih tersebut. Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya untuk mengambil kebijakan perihal ini.

Pemerintah telah menunda pelantikan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih. Sedianya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilakukan paling lambat pada 17 Februari lalu.

Yasonna mengakui undang-undang memang melarang warga negara asing menjadi pejabat publik di Indonesia. Namun, imbuh dia, ada pertimbangan administratif termasuk pengajuan pembatalan kewarganegaraan Amerika Serikat yang kabarnya diajukan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. kewar"Karena pertimbangan-pertimbangan secara administratif dan lain-lain, adanya pengajuan renunciation kewarganegaraan dan lain-lain yang sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, ini beberapa kendala," kata Yasonna.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

37 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

38 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.