TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan menilai substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah final. Hal ini dia sampaikan menanggapi materi paparan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut ada 14 substansi RUU KUHP yang berkembang dan mendapatkan perhatian khusus.
"DPR tidak melihat itu Pak, DPR melihat semuanya sudah final," kata Arteria dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR, Rabu, 17 Maret 2021.
Arteria berharap pemerintah semestinya satu paham dan satu pandangan terkait hal ini. Menurut dia, RKUHP batal disahkan hingga kini karena ada permainan elite tertentu. Namun politikus PDI Perjuangan ini tak merinci siapa yang dia maksud sebagai elite tertentu.
"Kemarin ada permasalahan yang dimainkan oleh elite tertentu di saat rakyat masih terbutakan sehingga gagal kita ini semua," ujar dia. "Jadi kami mohon jangan gentar, Pak."
Arteria pun meminta Komisi III DPR dilibatkan jika pemerintah menggelar sosialisasi RKUHP ke daerah. Ia beralasan anggota DPR memiliki jejaring hingga ke desa-desa. Menurut Arteria, mengajak anggota Dewan lebih efektif ketimbang mengundang segelintir orang.
"Bapak bawa anggota DPR satu mungkin mewakili 80 ribu sampai 100 ribu di daerah," kata Arteria.
Baca: Kelakar Menteri Yasonna Didoakan Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada medio tahun ini. Saat ini, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas 2021, tetapi daftar tersebut belum disahkan di rapat paripurna.
Akan tetapi, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditargetkan masuk Prolegnas 2021 saat daftar tersebut dievaluasi pada pertengahan tahun nanti. "Terkait rancangan KUHPidana, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami termasuk PAS secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti," kata Yasonna.
Yasonna, yang juga kolega satu partai Arteria Dahlan, juga menerima usulan agar anggota Dewan dilibatkan dalam sosialisasi RKUHP berikutnya. Pada 2019 lalu, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan urung disahkan lantaran menuai kritik dari masyarakat luas.
Beberapa yang menuai kritik dalam RKUHP yakni mengenai pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap agama, pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi, pasal tindak pidana korupsi, pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.
BUDIARTI UTAMI PUTRI