TEMPO.CO, Jakarta - Bagi penggunaan kendaraan umum maupun pribadi yang belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi, dapat mengurusnya melalui program SIM gratis yang diadakan oleh pemerintah.
Mengenai pembuatan SIM gratis, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meneken PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Terdapat 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri, hal ini tertuang pada pasal 1 PP tersebut. Salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan SIM dan Penerbitan perpanjangan SIM.
Mengacu pada pasal 1 tersebut, mengenai bayaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen, diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca: Polisi Tunggu Perkap Soal SIM Gratis Untuk Masyarakat Tak Mampu
Adapun yang menerima SIM gratis adalah, penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, masyarakat tidak mampu, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, mahasiswa atau pelajar, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terkait waktu pelaksanaan agenda ini Polri tengah melakukan pembuatan Perpol (Peraturan kepolisisan). Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar, Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini dilakukan untuk implementasi dari PP tersebut
Untuk pembuatan SIM gratis ini, sebelumnya melihat momen-momen tertentu seperti Hari Bhayangkara pada 1 Juli. Bahkan pada 2019 lalu, Polresta Depok memberikan layanan pembuatan SIM gratis bagi warga Depok yang lahir pada 17 Agustus, yang juga bertepatan pada hari Kemerdekaan Indonesia.
GERIN RIO PRANATA