TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan oleh politikus Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY). Sidang ditunda karena kubu AHY tidak datang ke persidangan.
“Pihak akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang lanjutan rencananya akan dilakukan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Jhoni Allen menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret. Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Ketua Umum AHY, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Survei Sebut Isu Demokrat Kerek Nama AHY di Bursa Capres