TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Selasa, 16 Maret 2021.
"Tersangka EP dikonfirmasi soal perintah dan kebijakan pembuatan bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP pada 2020," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Sementara itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Dalam pemeriksaan keduanya, penyidik mengkonfrontir soal aliran dana yang diduga diterima Edhy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF).
Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,- kepada Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati