TEMPO.CO, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bebas mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Rabu, 17 Maret 2021. "Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," kata Ketua majelis hakim, Ari Prabowo.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala tahanan. Namun, dalam sidang itu terjadi perbedaan pendapat oleh hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar.
Jonas terseret kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang dengan kerugian negara senilai Rp 66,6 miliar.
Jaksa bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang ini. "Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum, Herry Franklin.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Jadi 37