TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada hari ini, 16 Maret 2021.
Sembilan di antaranya adalah pejabat tinggi perusahaan sekuritas. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 Maret 2021.
Adapun sembilan petinggi itu adalah Direktur PT Binaartha Sekuritas Moerad Radjasa; Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia Liem Hisdiyanto; Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management Anwar Halim; Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia Alfo Tjahaya.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Asabri
Lalu, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi Juntrihary Mastoto Fairly; Direktur PT Bliss Property Indonesia Johardy Lambert; Direktur PT Hanson International Rony Agung Suseno; Direktur PT Sinergi Megah Internusa Herman Susanto; Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald A. Sebayang.
"Kemudian Custodian Service Head PT Bank Mandiri A; dan Custodian Head Service PT Bank Mega, DP," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA