TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini tiga orang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
Ketiga saksi tersebut ialah EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan, T yang merupakan dealer PT Panin Asset Management. Lalu ada DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investement Management. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," tutur Leonard.
Sehari sebelumnya atau Senin kemarin penyidik telah memeriksa satu saksi yakni Anastasia Aboet (AA) selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung telah dimulai sejak 19 Januari 2021. Pada Kamis, 25 Februari 2021, Tim Jasa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa eks Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.
Sebelumnya, AS pernah satu kali dimintai keterangan dalam kasus ini ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Januari 2021 dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa, 19 Januari 2021.
Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan ini. Kendati demikian, dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Said Iqbal Bakal Temui Dirut BP Jamsostek Minta Penjelasan Soal Dugaan Korupsi