Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 6 Poin Krusial di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Baleg DPR

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkap enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sehingga perlu diskusi lebih mendalam.

"Langkah diskusi itu penting agar di satu sisi fakta kekerasan seksual yang terus meningkat dan di sisi lain kita punya beberapa adab yang tidak bisa gebyah uyah," kata Willy dalam diskusi bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU PKS" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Dia menjelaskan, poin krusial pertama, terkait definisi hasrat seksual yang terdapat dalam Pasal 1 RUU PKS yang harus benar-benar didefinisikan secara lebih arif, bijaksana, dan tepat. Kedua menurut dia, dalam Pasal 12 terkait pelecehan fisik dan non-fisik, yang mengenai sweeping sehingga harus dibicarakan tentang mekanisme kontrol masyarakat.

"Selama ini kalau ketahuan berzina, seorang ditelanjangi, dibawa keliling kampung, apa itu bentuk yang lebih beradab? Perdebatan ini keras sekali, harus dicari jalan tengah sehingga saya mengusulkan pendekatan harus berbasis sosiokultural," ujarnya.

Ketiga menurut politisi Partai NasDem itu, Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, yang dianggap sebagai pintu masuk legalisasi aborsi, karena itu perlu didiskusikan bagaimana bentuknya. Willy menjelaskan poin krusial keempat adalah terkait pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 17 RUU P-KS yang dikhawatirkan terjadi benturan pandangan di masyarakat.

"Kelima, dalam Pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran, kalau anggota Baleg yang menolak mengatakan kalau ada pemaksaan pelacuran maka artinya sepakat dengan legalisasi prostitusi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin keenam menurut Willy, dalam Pasal 19 tentang perbudakan seksual, yang terkait dengan relasi perkawinan sehingga harus meletakan-nya secara clear and clean, mana yang menjadi domain privat dan publik.

Dia mengatakan sejauh ini kekerasan seksual banyak terjadi dalam rumah tangga atau domain privat, namun harus jujur dikatakan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tangga bahkan di tempat-tempat yang dianggap sakral seperti di pesantren dan gereja.

"Kita tidak boleh menutup mata, kita harus definisikan dengan baik. Masa negara turut mengatur urusan ranjang, kan narasi yang berkembang di publik seperti itu, kita harus mampu mendefinisikan itu," tutur-nya.

Willy menegaskan bahwa Baleg DPR membuka diri seluas-luasnya menerima masukan publik dan kajian-kajian akademis Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan masyarakat.

Baca: Baleg Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

54 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Prabowo di depan pintu rumah kediamannya.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

Setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto mulai terlihat telah mengunjungi beberapa kantor partai. Apa saja?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

4 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.