TEMPO.CO, Jakarta - Tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Aribowo, mengakui pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.
Ia mengatakan uang yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Kukuh memperkirakan isinya sekitar Rp 500 juta jika diubah ke bentuk rupiah.
Kukuh mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
"Saya tidak tahu kenapa bukan Pak Juliari yang serahkan langsung. Akan tetapi, setelah Pak Suyuti terima, dia bilang terima kasih saja, saya sampaikan itu dari Pak Julari," kata Kukuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke. Harry didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar.
Keterangan Kukuh menguatkan kesaksian mantan pelaksana tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono. Dalam persidangan pada 8 Maret, Adi menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, kata Adi, didapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang diduga berasal dari fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 dari eks Mensos Juliari Batubara.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Targetkan Dapat Rp 35 M dari Pengadaan Bansos