Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kepulauan Aru Kuburkan Paus Terdampar

image-gnews
Warga Kepulauan Aru, Provinsi Maluku saat melakukan ritual adat untuk menguburkan mamalia terdampar dari jenis Paus Sperma (Physester macrocephalus).
Warga Kepulauan Aru, Provinsi Maluku saat melakukan ritual adat untuk menguburkan mamalia terdampar dari jenis Paus Sperma (Physester macrocephalus).
Iklan

JAKARTA  – Warga Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada 7 Maret lalu melakukan ritual adat untuk menguburkan mamalia terdampar dari jenis Paus Sperma (Physester macrocephalus) yang terdampar di Desa Hokmar, Kecamatan Aru tengah Utara, Kabupaten Kepulauan Aru pada 5 Maret lalu. Ritual dipimpin oleh seorang tetua adat yang membacakan doa lalu semua terdiam mendengarkan doa yang dipanjatkan kepada leluhur.

Kepulauan Aru merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang dikenal sebagai habitat mamalia laut. Di wilayah ini terdapat kearifan lokal atau adat istiadat saat terjadi mamalia laut terdampar.

Masyarakat yang dipimpin oleh tetua adat akan melakukan ritual adat terlebih dahulu sebelum menguburkan mamalia laut yang mati terdampar karena warga percaya bahwa leluhur mereka berasal dari paus. Jom Bi’jarum merupakan bahasa lokal yang biasa digunakan untuk istilah kepercayaan bahwa leluhur berasal dari paus.

“Mamalia laut dengan jenis Paus Sperma (Physester macrocephalus) mati terdampar di pantai. Sebelumnya warga secara gotong royong telah berusaha menyelamatkan paus tersebut untuk kembali ke laut namun paus terus kembali ke pantai,” ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi.

Imam menjelaskan Paus yang terdampar berjumlah satu ekor dengan panjang tubuh kurang lebih 4 meter dan berjenis kelamin betina. Untuk melindungi bangkai paus agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,  warga dengan persetujuan tetua adat melakukan ritual adat penguburan paus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat.“Saya mewakili KKP  sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat Kepulauan Aru dalam menyelamatkan paus yang terdampar tersebut. Masyarakat langsung tergerak untuk menyelamatkan biota laut yang malang ini tanpa mengharapkan imbalan apapun,” kata Imam.

Imam juga menjelaskan bahwa peran masyarakat pesisir melalui pelaksanaan kearifan lokal ini sangat mendukung upaya pemerintah dalam melindungi mamalia laut. Pihaknya berharap agar kearifan lokal masyarakat Kab. Kepulauan Aru ini dapat dilestarikan dan dijaga serta dapat menjadi  salah satu daya tarik wisata setempat.

“Pemerintah terus mendorong upaya pelestarian kearifan lokal yang sejalan dengan upaya perlindungan mamalia laut karena secara tidak langsung telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi biota laut yang terancam punah ini” ujar Imam.

Dalam perlindungan biota laut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

2 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

16 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

19 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

25 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

27 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

27 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

31 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

35 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

40 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.