TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dua saksi dalam sidang korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Kedua saksi itu ialah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Juliari Batubara Kukuh Ary Wibowo dan dan eks ajudan Juliari, Eko. Mereka akan bersaksi dalam sidang terdakwa, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
“Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo dan Eko,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Maret 2021.
Ali mengatakan sidang korupsi bansos yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan lebih dulu melanjutkan pemeriksaan untuk saksi mantan dua pejabat pembuat komitmen, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adi dan Matheus adalah dua orang PPK yang ditunjuk oleh Juliari. Bersama Juliari, keduanya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Pemeriksaan keduanya dalam sidang pekan lalu sempat ditunda saat sesi pertanyaan oleh kuasa hukum.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Harry dan Ardian menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.
Dalam dakwaan, KPK juga menyebut Juliari Batubara memerintahkan bawahannya menarik komitmen fee sebanyak Rp 10 ribu per paket bansos. Selain komitmen fee, Juliari juga diduga meminta bawahannya menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19.
Baca juga: Disebut Terima Rp 1 M di Kasus Bansos Covid-19, BPK: Biar Saja, Jangan Direspon