TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.
Penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Reynhard lewat keterangan tertulis, Ahad, 14 Maret 2021.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana, yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.
Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan. Kata Reynhard, pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17 ribu per orang.