TEMPO.CO, Jakarta - PPP mendorong lembaga penegak hukum meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Tahun ini, Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia yang merosot ke angka 37 dari sebelumnya 40 poin.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan PPP mendorong agar Polri, Kejaksaan, dan KPK terus memberantas korupsi.
"Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan," ujarnya menyampaikan salah satu hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP, Sabtu, 13 Maret 2021 .
Menurut dia, menurunnya IPK tersebut harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerja. Caranya, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan dan pemberantasan korupsi.
Arwani mengatakan, berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum. "Yakni dengan senantiasa memegang prinsip kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law," katanya. Makanya, PPP mendorong perbaikan Indeks Persepsi Korupsi.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Mahfud Md Duga Ada 2 Penyebab