Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan MUI Memutuskan Aliran Sesat dari Sudut Pandang HAM

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar H Wajidi Sayadi (tengah) bersama Ketua MUI Kalbar KH M Hasyim Dahlan (kiri) memperlihatkan dokumen Teologi Abraham saat mengumumkan keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar sebagai aliran sesat di Masjid Mujahidin Pontianak, 25 Januari 2016. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar H Wajidi Sayadi (tengah) bersama Ketua MUI Kalbar KH M Hasyim Dahlan (kiri) memperlihatkan dokumen Teologi Abraham saat mengumumkan keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar sebagai aliran sesat di Masjid Mujahidin Pontianak, 25 Januari 2016. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejauh ini telah banyak aliran sesat atau ajaran yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aliran tersebut difatwakan sesat sebab telah melanggar kaidah agama di Indonesia khususnya Islam.

Namun, sejauh mana MUI memiliki kewenangan fatwa aliran sesat jika ditilik dari sistem hukum perundang-undangan Republik Indonesia? Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 1 ditegaskan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bahkan lebih diperinci lagi pada Pasal 28 E UUD 1945 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Ayat 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca: Setelah Kerajaan Ubur Ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Jika ditelaah, maka Undang-undang tersebut memberikan kebebasan untuk beragama sesuai hati nurani. Undang-undang tersebut tidak mengatur secara pokok ajaran setiap agama karena itu merupakan kewenangan majelis-majelis agama. Apakah suatu ajaran atau aliran dapat dinyatakan sesat, sepenuhnya tergantung kepada pimpinan majelis-majelis agama yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan dalam agama tersebut. Misalnya, sebuah aliran menyimpang atau sesat dalam Islam ditentukan MUI melalui fatwa-fatwanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pegiat HAM DI Yogyakarta, Suparman Marzuki, dikutip oleh Rohidin dalam jurnal Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia, berdasarkan sudut pandang HAM, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terhadap sejumlah aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, Lia Eden, dan al-Qiyadah al-Islamiyah, tersebut termasuk dalam mencederai ranah kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama versi HAM tersebut harus dipandang secara filosofis dan umum, sebagai hak yang mendasar bagi setiap individu yang bersifat hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun termasuk negara.

Negara, menurutnya boleh mengatur, misalnya jika aliran yang dipandang sesat itu dalam ibadahnya meresahkan orang lain dan melakukan pemaksaan, seperti dalam penyebaran agama, maka negara harus melarangnya.

Sebagai institusi utama buatan pemerintah, yang diberi wewenang untuk menilai suatu aliran dikatakan sesat atau tidak, MUI diberikan kewenangan untuk mengkaji dan merekomendasikan kepada pemerintah seperti pihak kepolisian dan kejaksaan yang memiliki otoritas penuh atas penegakan hukum. Menurut Sekretaris MUI Yogyakarta Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, bahwa kapasitas MUI dalam konteks itu hanya sebatas memberikan tausiah atau rekomendasi bukan memutuskan aliras tersebut aliran sesat atau tidak.

HENDRIK KHOIRULMUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

3 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

7 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

8 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

13 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?