TEMPO.CO, Jakarta - Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan e-Tilang melalui CCTV e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan diterapkan pada akhir April 2021.
Menurut dia, saat ini petugas tengah memasuki masa persiapan. “Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April,” kata Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Sabtu, 13 Maret 2021.
Dia menyatakan saat peresmian akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama ada di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.
Penerapan e-Tilang ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran. Perbedaan hanya pada mekanisme tilang saja. Nantinya, jika ada pelanggaran lalu lintas maka otomatis akan terkoneksi ke ERI (Electronic Registration and Identification). "Sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” tutur Rio.
Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu. Rio menuturkan dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat website agar terduga pelanggar bisa memberikan respons balik apakah melakukan pelanggaran.
"Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,” kata Rio.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran pada kendaraan.
Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, maka petugas akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE (tilang elektronik),” ujarnya.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?