TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara ihwal pemeriksaan ketiga petinggi maskapai penerbangan tersebut oleh Kejaksaan Agung di kasus Asabri.
Tiga petinggi itu adalah Chandra Lie, Hendry Lie, dan Fandy Linggi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada 9-10 Maret 2021.
Yusril menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga kliennya menyoal adanya peminjaman uang secara pribadi. "Yang dilakukan dengan Nyonya ARD sekitar 2000-2006. Suami Nyonya ARD kini menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri," ucap dia melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Namun, kata Yusril, peminjaman uang kepada Nyonya ARD itu terjadi ketika sang suami masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kepala Staf Umum TNI. "Belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri," kata dia.
Yusri mengatakan peminjaman dilakukan karena antara kliennya dengan Nyonya ARD berkawan. Alhasil, menurut dia, peminjaman tersebut adalah masalah pribadi. "Sehingga, tidak ada hubungannya antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air" ucap Yusril Ihza.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menemukan adanya aliran dana diduga terkait dugaan korupsi PT Asabri yang mengalir ke Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie.
Buntut dari dugaan temuan ini, penyidik, kata Febrie, pun memeriksa Chandra Lie. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga masuk ke rekening Chandra Lie secara personal. "Ke orangnya, secara person," ucap Febrie. Dengan alasan yang sama, penyidik turut memeriksa Fandy dan Hendry di kasus Asabri.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Dana Kasus Asabri Mengalir ke Petinggi Sriwijaya Air
ANDITA RAHMA