TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi terhadap enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan tak sesuai dengan tuntutannya. Khususnya terkait aset.
"Karena ada denda yang enggak dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kami tuntut untuk negara, tapi dikembalikan ke pihak ketiga. Itu kurang pas lah," ucap Ali kepada Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Sebab, kata Ali, dua hal tersebut akan memengaruhi pengembalian kerugian negara karena berkurangnya nominal dari yang seharusnya. Ia pun telah memerintahkan Direktur Penuntutan untuk mengajukan kasasi.
"Saya sudah kasih petunjuk ke Dirtut, tapi apakah sudah dilaksanakan apa belum, tidak tahu," ucap Ali.
Baca: Kasus Asabri: Kejaksaan Agung Pastikan Sudah Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Mereka kemudian kompak mengajukan banding. Untuk Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Lalu, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Namun untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
ANDITA RAHMA