Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat, 2 Mantan Wakil Rektor UIN Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama

Reporter

image-gnews
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan memfasilitasi dialog ketika terjadi perbedaan pandangan dan keyakinan antar-pemeluk agama. Sebab, semua warga negara memilik kedudukan yang sama di hadapan hukum, seperti kelompok minoritas Ahmadiyah dan Syiah. ANTARA/HO
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan memfasilitasi dialog ketika terjadi perbedaan pandangan dan keyakinan antar-pemeluk agama. Sebab, semua warga negara memilik kedudukan yang sama di hadapan hukum, seperti kelompok minoritas Ahmadiyah dan Syiah. ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Masri Mansoer dan Andi M. Faisal Bakti, mengajukan banding administratif kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pemberhentian dari jabatannya.

"Ini adalah upaya perlawanan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juncto Pasal 76 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi," kata kuasa hukum Masri dan Andi, Mujahid A. Latief, dalam keterangannya, Jumat, 12 Maret 2021.

Masri dan Andi sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rektor oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis. Mujahid mengungkapkan, pemberhentian kedua kliennya tidak jernih berdasarkan hukum.

Ia menduga, pemecatan tersebut dilandasi alasan politik karena kliennya akan menjadi saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan seorang guru besar UIN. Kasus dugaan pemalsuan data tersebut dilaporkan koordinator UIN Watch, Sultan Rivansi, kepada kepolisian.

Menurut Mujahid, dalam surat keputusan pemberhentian kliennya, disebutkan bahwa alasannya karena tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mujahid mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, dan meninggal dunia.

Mewakili kliennya, Mujahid meminta Menteri Agama untuk memberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jabatannya, sekaligus memulihkan jabatan kliennya sebagai wakil rektor. "Bisa dikatakan rektor UIN ini sewenang-wenang dan sangat fatal dalam keputusannya dan ada indikasi pelanggaran hukum. Untuk itu sangat tetap jika Menteri Agama segera mencopotnya," kata dia.

FRISKI RIANA

Baca: Survei: DPR Ingin Negara Campur Tangan Pengadaan Buku Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

11 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

3 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024


KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

7 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.


Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

14 hari lalu

Tampilan layar SPAN-PTKIN 2022.(DOK. SPAN-PTKIN 2022)
Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

14 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


8 Mahasiswa UIN Jakarta Jadi Korban TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Begini Pengakuan Kampus

15 hari lalu

Ferienjob Diduga Jadi Modus TPPO, Pengamat: Universitas Tak Hati-hati Jalin Kerja Sama
8 Mahasiswa UIN Jakarta Jadi Korban TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Begini Pengakuan Kampus

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendukung proses hukum kasus dugaan TPPO ferienjob.


Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

22 hari lalu

Seminar Nasional Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah bertema Islamophobia Within Muslim and Islamiphobia Without Islam: Kebencian atas Muslim dan Islam, antara Asumsi, Fakta dan Prasangka, pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Bram Setiawan
Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

Kata Islamofobia sudah lama menjadi sorotan para akademikus dan pemerhati studi Islam


Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

27 hari lalu

Antoinette Lattouf. Dok. Antoinette Lattouf
Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

Staf lembaga penyiaran publik Australia ABC menuntut pengunduran diri kepala konten, Chris Oliver-Taylor atas pemecatan jurnalis Antoinette Lattouf


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

33 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

34 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.