TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial sejak 23 Februari hingga 11 Maret 2021. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, 89 akun tersebut bagian dari 125 akun yang dilaporkan ke virtual police.
"Artinya 89 akun yang terkena peringatan itu lolos verifikasi memenuhi unsur ujaran kebencian. Sedangkan sisanya tidak," ucap Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Ramadan merinci, 89 akun itu terbagi menjadi, 40 konten yang masih proses, 12 konten sudah mendapat peringatan pertama, sembilan konten mendapat peringatan kedua, tujuh konten tidak dikirim, dan 21 konten gagal dikirim.
Baca: Tak Masuk Prolegnas 2021, SAFENet Nilai Pemerintah Tak Serius Revisi UU ITE
"Gagal kirim itu karena akun tersebut langsung hilang atau dihapus. Belum sempat diperingati, kontennya hilang," ucap Ramadan.
Adapun untuk cara kerja virtual police adalah, pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun media sosial.
ANDITA RAHMA