TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 12 Maret 2021.
Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu lalu.
Helmy menjelaskan, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK. Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sebagai tersangka.