Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan di Kasus Perbankan

Reporter

image-gnews
Sadikin Aksa. TEMPO/Tony Hartawan
Sadikin Aksa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Ia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan. 

"Sedang dijadwalkan untuk pekan depan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika melalui pesan teks pada Jumat, 12 Maret 2021.

Dijelaskan Helmi sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika pada Mei 2018 PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.

Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa Tersangka

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Kerja Sama dengan Korea untuk Memperkuat Pengawasan Asuransi

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Kerja Sama dengan Korea untuk Memperkuat Pengawasan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dua institusi asal Korea Selatan untuk memperkuat kerja sama dalam pengawasan asuransi di Tanah Air.


Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil mengkritik Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Gerakan Tolak dengan Anggun Modus Penipuan Perbankan, Bos BCA Ungkap Dampaknya

3 hari lalu

Agar transaksi antar bank internasional aman, jangan lupa untuk menggunakan kode SWIFT Bank BCA. Berikut kode SWIFT Bank BCA. Foto: Canva
Gerakan Tolak dengan Anggun Modus Penipuan Perbankan, Bos BCA Ungkap Dampaknya

Manajemen BCA mengungkap dampak gerakan 'Tolak dengan Anggun'-gerakan menolak modus penipuan perbankan dengan berbagai cara yang berbeda.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

3 hari lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


Tren Investor Aset Kripto Naik, CEO Tokocrypto: Membuka Peluang Investasi Baru

3 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Tren Investor Aset Kripto Naik, CEO Tokocrypto: Membuka Peluang Investasi Baru

OJK mencatat tren investor aset kripto mengalami peningkatan sepanjang tahun 2023.


Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus modus body checking Miss Universe Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2023. Tempo/Novali Panji
Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi dipromosikan sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Dapat satu bintang di pundak.


Kemenkop UKM Bakal Tegur Bank Penyalur KUR yang Melanggar Aturan

3 hari lalu

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Bakal Tegur Bank Penyalur KUR yang Melanggar Aturan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera bersurat kepada perbankan yang melanggar aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).


OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memberikan sejumlah tips kepada masyarakat sebelum memilih perusahaan asuransi.


Klaim Asuransi Kredit Bikin Industri Asuransi dan Reasuransi Tertekan, OJK Siapkan Aturan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Klaim Asuransi Kredit Bikin Industri Asuransi dan Reasuransi Tertekan, OJK Siapkan Aturan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut industri asuransi umum dan reasuransi umum sedang mengalami tekanan.


Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

3 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut klaim asuransi kesehatan meningkat selama tiga tahun terakhir.