TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut sudah ada polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. "Tersangka dan sudah dibebastugaskan,” kata Presidium IPW Neta S. Pane saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.
Neta mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang telah menaikkan status penanganan perkara penembakan di KM 50 Tol Cikampek ini ke tahap penyidikan.
Dia meminta kepolisian untuk membuka akses komunikasi di antara anggota kepolisian yang berada di lapangan saat peristiwa itu terjadi.
Dia menilai komunikasi selama sebelum dan setelah peristiwa terjadi perlu ditelisik untuk menemukan pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa KM 50.
“Sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri-sendiri,” ujar dia.
Kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Investigasi Komnas HAM menyebut tewasnya empat dari enam anggota laskar diduga merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat dalam penguasaan aparat kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjawab normatif saat ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap polisi yang terlibat unlawful killing tersebut. “Kemarin kan baru naik sidik, perlu proses,” kata dia.
Baca juga: 3 Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 8 Tahun Penjara