TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pandemi Covid-19 mengubah banyak hal di Indonesia. Termasuk di antaranya Undang-Undang Kebencanaan dan Undang-Undang Karantina Kesehatan, sebagai pijakan penanggulangan bencana di Indonesia.
"Memang UU-nya tidak nyambung dengan peristiwa terakhir Covid-19. Karena itu saya sangat mendukung ada yang namanya pembenahan UU Kebencanaan. Segera melakukan revisi UU Kebencanaan termasuk merevisi UU Kekarantinaan," kata Muhadjir saat memberi sambutan di penutupan Rakornas BNPB, Rabu, 10 Maret 2021.
Ia pun menjelaskan, baik di dalam UU Kebencanaan maupun UU Karantina Kesehatan tidak secara eksplisit menggambarkan tentang adanya bencana Covid-19. Terlebih UU Karantina Kesehatan lebih banyak berisi tentang karantina kesehatan yang berkaitan dengan penyakit yang berasal dari hewan.
Muhadjir pun mendorong bank dokumentasi tentang penanggulangan bencana yang pernah terjadi di Indonesia. Sebagai negara yang berada di lingkaran cincin api pasifik (ring of fire), Muhadjir mengatakan sejak jaman dulu, Indonesia memiliki cara-cara tersendiri untuk menghadapi bencana.
"Sampai sekarang menurut saya kita juga belum memiliki catatan-catatan sejarah yang cukup memadai tentang bagaimana nenek moyang kita dulu menghadapi, menanggulangi bencana di Indonesia," kata Muhadjir.
Ia mengatakan yang tersisa hanyalah beberapa bentuk peninggalan berupa kearifan lokal. Mulai dari bangunan maupun tata cara hidup yang menggambarkan bagaimana dulu nenek moyang masyarakat Indonesia merespon bencana di tempatnya masing-masing.
Padahal, menurut Muhadjir, cepat atau lambat, Indonesia pasti akan selalu dihadapkan pada kemungkinan terjadinya bencana. Hal itu pun tidak bisa diatasi dengan cepat tanpa belajar dari pengalaman dalam menanggungi bencana.
"Supaya cepat maka kita harus betul-betul mampu mendokumentasikan pengalaman, merekonstruksi apa yang pernah terjadi dan menjadikannya bahan kajian untuk lebih siap menghadapi bencana," kata Muhadjir Effendy.