TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini mengaku tidak pernah menjual tanah di Pondok Ranggon ke PD Pembangunan Sarana Jaya. Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Fransiska, Dwi Rudatiyani setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Kami tidak menjual ke PD Sarana Jaya dan tidak ada kaitannya dengan kami," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Ani menjelaskan Kongregasi awalnya menjual tanah tersebut kepada Anja Runtuwene. Namun, karena tak kunjung dilunasi, mereka membatalkan penjualan tersebut dan mengembalikan uang yang sudah dicicil yaitu Rp 10 miliar.
"Milik kami, kan sudah dibatalkan dan dikembalikan pada tanggal 14 Agustus 2020 oleh notaris Yuriska," kata Ani.
Namun, tanpa diketahui Anta diduga menjual tanah tersebut kepada PD Sarana Jaya. KPK tengah menyidik kasus ini. Koran Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis bahwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP 0 persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Selain itu, KPK menduga kepemilikan tanah tersebut juga bermasalah.
Baca: Komisi B DPRD Belum Tahu Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Sarana Jaya ke Banggar