TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte melontarkan bercandaan seusai sidang pembacaan vonis. Menolak banyak berkomentar soal putusan hakim kepada wartawan, Napoleon berucap apa perlu dirinya bergoyang seperti banyak dilakukan orang di aplikasi TikTok.
"Sudah ya, apa perlu saya goyang TikTok," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Majelis hakim tipikor memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai jenderal polisi itu terbukti menerima suap untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Atas vonis itu, Napoleon menyatakan banding. Dia mengatakan lebih baik mati ketimbang dilecehkan. "Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata dia. Untuk hukuman ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang selesai, wartawan berkerumun ke bagian depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil foto dan mewawancarai Napoleon.
Berdiri dari tempat duduk terdakwa, Napoleon memberikan salam komando kepada tim pengacaranya. Ketika wartawan mulai memanggil namanya, saat itulah Napoleon bercanda mengenai TikTok sembari menggerakan bahu dan pinggulnya.
Baca: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati, Daripada Dilecehkan