TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diteken pada Kongres V partai pada 2020 lalu, adalah sah. Ia membantah keras tudingan dari kubu pro kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat, yang menuding AD/ART tersebut abal-abal dan melanggar UU Partai Politik.
"AD/ART tahun 2020 ditetapkan di Kongres V tahun 2020, dan sudah disahkan dengan SK Menkumham tahun 2020 di bulan Mei," kata Herzaky saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Maret 2021.
Herzaky mengatakan bahwa AD/ART tersebut digarap dan dibahas secara serius di Kongres V. Tuduhan ini muncul saat kelompok pro KLB Demokrat menggelar konferensi pers kemarin, Selasa, 9 Maret 2021. Mereka menyebut AD/ART 2020 yang digunakan Partai Demokrat saat ini, dibahas secara sembarangan dan melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Kalau mereka menganggap ini abal-abal, dan tidak mematuhinya, berarti mereka melawan hukum," kata Herzaky.
Ia menyebut tuduhan itu sangat serampangan dan mengada-ngada. Ia pun menuding pihak pro KLB Demokrat memang kerap mengeluarkan tudingan yang tak berdasar. Salah satu isu lain yang dibantah oleh Herzaky, adalah terkait tudingan bahwa DPC diwajibkan menyetor duit ke DPP saat kepemimpinan AHY. "Mantan kader gerakan pengambilalihan Partai Demokrat (GPK-PD), kerjanya mengeluarkan pernyataan hoax dan tak berdasar. Manipulatif dan intimidatif," kata dia.
Baca: Kubu KLB Tuding Ada Setoran Wajib DPC ke DPP, Kubu AHY: Jangan Mengada-Ada